Kab. Maluku Tenggara

Kota Tual

Recent

Navigation

Berkas Perkara Kapal Ikan Ilegal MV RZ 03 dan KM Y, diserahkan KKP ke KN Tual

Berkas Perkara Kapal Ikan Ilegal MV RZ 03 dan KM Y, diserahkan KKP ke KN Tual

Pewarta : DJ TOKA. 

TUAL | Fakta-News.id - Berkas perkara Kapal Asing Ilegal MV RZ 03 yang berbendera Rusia, dan satu Kapal Ikan Indonesia KM Y, diserahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepada Kejaksaan Negeri (KN) Tual. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, melalui rilis yang diterima media ini pada Jumat, (12/7/2024). 

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakkan penertiban terhadap Kapal Asing yang tidak berizin atau Ilegal Fishing,” katanya. 

Dia menekankan penertiban Kapal Ilegal itu menurutnya, perlu dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku Ilegal Fishing,

“Pihaknya akan terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan Kapal Asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y,” tegasnya. 

Nugroho Jelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan Tiongkok yang  berinisial WZJ dan nakhoda KM Y, inisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum KN Tual. 

“Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha,dan juga telah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis (trawl) di Laut Aru,” jelasnya. 

Lebih lanjut Ia Jelaskan, MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03. 

"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," terangnya. 

Nugroho berharap dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran untuk membantu Kapal Ikan Asing. 

“Proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap berkas perkara itu pun sudah tepat waktu,'' pungkasnya. 

Sementara, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyatakan, penyerahan dua berkas perkara oleh PPNS KKP itu, sudah tepat waktu dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu, akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa kelengkapannya'' jelasnya. 

Teuku ungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) bulan lalu, dan saat ini dalam proses perbaikan berkas. 

“Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP,” ungkapnya. 

Lanjutnya, sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. 

Dia menambahkan, sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.  

''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," terangnya.


Share
Banner

Admin Fakta-News.Id

Post A Comment: