Kab. Maluku Tenggara

Kota Tual

Recent

Navigation

Ratusan Surat Suara Dimusnahkan KPU Malra

Ratusan Surat Suara Dimusnahkan KPU Malra


Laporan : Yosua Tahwaiubun 

MALRA | Fakta-News.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) musnahkan ratusan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Acara pemusnahan surat suara itu,  berlangsung di gudang KPU Malra di jalan Soekarno Hatta Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa, (26/11/2024). 

Tampak hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, Ketua Bawaslu Malra, Pj Sekda Malra, Forkopimda setempat, dan Sekretaris KPU Malra. 

Terkait hal itu Ketua KPU Malra berujar  pemusnahan logistik jenis surat suara ini,  sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1369 tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024.

“Yakni Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Oat saat dikonfirmasi. 

Dia jelaskan yang mana diamanatkan  kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemusnahan baik logistik surat suara/formulir lainnya, terkait dukungan pelaksanaan Pilkada. 

Lanjut Dia logistik yang dimusnahkan itu adalah perlengkapan pemungutan suara serta dukungan pemungutan surat suara lainnya.

Dirincikan Oat, logistik yang dimusnahkan antara lain, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Maluku sebanyak kurang lebih 90 Surat suara, dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara berjumlah  kurang lebih 108 Surat Suara.

“Hari ini KPU Malra telah melaksanakan pemusnahan logistik jenis surat suara dan formulir lainya yang berkaitan dengan dukungan Pilkada 2024,” tambah Oat. 

“Pemusnahan Logistik Jenis Surat Suara dimaksud juga turut disaksikan oleh seluruh Stakholder setempat,” sambungnya. 

Share
Banner

Admin Fakta-News.Id

Post A Comment: