![]() |
Pewarta : DJ TOKA.
MALRA | fakta-news.id - Sebanyak 366 Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji tersebut, berlangsung di Gedung Katolik Center Langgur pada Senin, (24/6/2024).
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, dalam sambutannya menyampaikan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) setelah dilantik hari ini akan dilanjutkan dengan mengikuti Bimtek penggunaan Aplikasi E-Coklit.
“Setelah dilantik hari ini, Pantarlih akan melakukan proses Coklit kepada warga masyarakat Maluku Tenggara yang telah dipersyaratkan sebagai pemilih secara administratif,” ungkapnya.
Oat katakan, masa kerja untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah satu bulan.
Menurutnya, walaupun dengan masa kerja tersebut namun baik atau tidaknya data pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara sangat tergantung pada Pantarlih setempat.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 366 orang ini merupakan Suksesor terbaik Data Pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.
Lanjut kata Dia, hari ini tepatnya tanggal 24 Juni 2024 telah ditandai sebagai dimulainya proses Coklit se-Indonesia.
Untuk itu Ia berharap, kepada Pantarlih setalah ini dapat langsung berkoordinasi dengan PPS di Kelurahan maupun Desa setempat.
“Pastikan untuk selalu berkoordinasi dan sekaligus melakukan Coklit dimulai dari Kepala Ohoi (Desa) atau Lurah pada lingkungan tersebut,” harapnya.
“Pastikan Bapak-Ibu Kepala Ohoi (Desa) atau Lurah adalah sampel pertama yang diambil Coklit,” pinta Oat.
Oat menambahkan, proses Coklit tersebut merupakan bentuk pemutakhiran data pemilih pertama secara Faktual dengan mendatangi pemilih secara dor to dor.
“Proses Coklit dilakukan untuk memastikan orang yang didata sebagai pemilih secara administratif, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku yakni memiliki dokumen administratif,” harapnya.
Post A Comment: