MALRA | Fakta-News.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), menggelar sosialisasi penyusunan Visi-Misi dan program bakal pasangan calon berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Untuk itu Triko Liwa Notanubun dari Divisi Teknis KPU Malra sampaikan, Sosialisasi ini dilaksanakan untuk seluruh Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Malra.
“Hal ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Pimpinan Partai agar dalam menyusun Visi-Misi dan Program Kerja Kepala Daerah harus sesuai dengan RPJPD,” ujarnya saat pelaksanaan Sosialisasi pada Rabu, (17/7/2024).
Disebutkan Triko, ketentuan terkait Visi-Misi Kepala Daerah harus sesuai RPJPD itu tercantum dalam Pasal 64 Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Lanjutnya pada Pasal 64 Undang-Undang nomor 1 tahun 20215 tersebut tentang penetapan Peraturan Presiden pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/ Bupati/Walikota menjadi Undang-undang.
“Yang berbunyi Calon Wajib menyampaikan Visi-Misi dan Program sesuai dengan RPJPD baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu, juga tertuang dalam ketentuan pasal 13 ayat 1 Huruf B poin 4 PKPU 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa Naskah Visi dan Misi maupun Program Kerja Calon Kepala Daerah sesuai dengan RPJPD,” jelasnya.
“Ini juga merupakan bagian dari Pembangunan berkelanjutan demi masyarakat Maluku Tenggara, untuk kesejahteraan bersama di Bumi Larvul Ngabal,” kata Dia menambahkan.
Sebagai informasi, hadir pada kegiatan tersebut sebagai Narasumber Kepala Bapedda Litbang Kabupaten Maluku Tenggara Clemens Welafubun, yang didampingi Sekretaris Bappeda Litbang Ruslan A. G. Ingratubun.
Post A Comment: