MALRA | Fakta-News.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), menggelar sosialisasi penyusunan Visi-Misi dan program bakal pasangan calon berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Diketahui kegiatan tersebut, diikuti oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Maluku Tenggara, di Langgur pada Rabu, (17/7/2024).
Adapun hadir sebagai Narasumber pada kegiatan sosialisasi itu, Kepala Bapedda Litbang Kabupaten Maluku Tenggara Clemens Welafubun yang didampingi Sekretaris Bappeda Litbang Ruslan A. G. Ingratubun.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat sampaikan, kegiatan tersebut sesuai Surat KPU Nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024.
“Surat KPU itu dengan Perihal Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ujarnya.
Dia ungkapkan semestinya kegiatan sosialisasi tersebut harus diikuti oleh peserta Bakal Pasangan Calon atau Tim Pemenang Pasangan Calon.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” ungkapnya.
Oat jelaskan, kegiatan pada malam ini yakni penyampaian naskah fisik Visi-Misi dan program yang disesuai dengan RPJPD.
Ini merupakan salah satu pemenuhan persyaratan pencalonan bersifat administratif, yang disampaikan oleh bakal pasangan calon bersama parpol atau gabungan parpol pada saat pendaftaran.
Lewat kesempatan itu Oat juga mengingatkan kepada para Pimpinan Parpol Malra, bahwa akhir masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 pada 31 Oktober 2024.
Lanjutnya, merujuk pada peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 Calon Anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU, selambat lambatnya 21 hari sebelum dilantik.
“Hal ini supaya tidak berkonsekwensi hukum yang panjang maka perlu kami ingatkan, untuk itu KPU akan menyampaikan Surat secara resmi,” kata Oat menambahkan.
Post A Comment: