MALRA | Fakta-News.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Pasalon) Bupati dan Wakil Bupati Malra, pada Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Malra pada Rapat Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, yang berlangsung di pelataran Kantor KPU setempat Senin, (23/9/2024).
Pada rapat pleno itu, Triko Liwa Notanubun Ketua Divinsi Teknis dan Penyelenggara KPU Malra membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Malra.
Dia jelaskan, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Malra, dilaksanakan berdasarkan pasal 121 ayat 1 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengundian nomor urut pasangan calon pada rapat pleno terbuka,” jelasnya.
Kata Dia penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra ini juga harus berdasarkan berita acara KPU Maluku Tenggara. “Tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2024,” katanya.
Berikut ini Nomor Urut Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Malra berdasarkan Rapat Pleno terbuka penetapan KPU Malra.
Pasangan MARYADAT Martinus. S. Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin mendapatkan nomor urut 1.
Kemudian pasangan DAMAI Djamaludin Koedoeboen – Wilybrodus Lefteuw mendapatkan nomor urut 2.
Selanjutnya pasangan MTH-VR M. Thaher Hanubun dan C. Vialy Rahantoknam mendapatkan nomor urut 3.
Post A Comment: