MALRA | Fakta-News.id - Debat Publik Terbuka Perdana Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggera (Malra), secara resmi telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Diketahui Debat Publik Terbuka itu, berlangsung di Lantai II Aurelia Kimson Hotel Langgur pada Rabu, (30/10/2024) malam tepatnya pukul 19:30 Wit.
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat sampaikan, Debat tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, yang secara eksklusif dijelaskan dalam Putusan KPU Republik Indonesia (RI) nomor 1363.
“Yang mana dijelaskan bahwa Debat Publik dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan pemilih, dalam kaitannya dengan peningkatan partisipasi pemilih,” ujar Oat, saat menyampaikan sambutannya pada Pelaksanaan Debat Publik Terbuka Pertama.
Dia katakan Debat Publik ini merupakan satu dari beberapa metodologi kampanye yang diamanatkan secara regulatif dalam PKPU maupun keputusan KPU.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, kita ketahui bersama bahwa Debat publik yang kita laksanakan malam ini merupakan amanat regulasi," katanya.
Oat harapkan, dalam momentum debat publik ini yang merupakan sarana media, dapat dijadikan sebagai panggung untuk menyampaikan visi-misi dan program kerja bagi masing-masing pasangan Calon.
“Lewat panggung ini kiranya dapat digunakan secara maksimal oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk menarasikan pikiran-pikiran yang konstruktif, mendeskripsikan visi-misi yang visioner dalam kaitan dengan proyeksi Maluku Tenggara untuk lima tahun kedepan," harapnya.
Post A Comment: